Halaman

Senin, 04 Desember 2017

Lihat resapi dan hayati agar tidak salah duga

"Untuk menghukumi sesuatu, kita tidak boleh melihat namanya, tetapi kita lihat substansi perbuatan atau materinya. Apabila kita menghukumi sesuatu dari namanya, hotdog yang bahannya terigu dan daging ayam yang disembelih sesuai syariah Islam, hukumnya haram karena makanan itu bernama hotdog alias anjing panas.'' ''Maka, seperti kata Syekh Dr Ahmad al-Syurbasyi dalam kitabnya Yasalunaka fi al-Din wa al-Hayah, untuk menghukumi maulid, kita harus melihat perbuatan yang dilakukan dalam maulid itu. 
Apabila maulid itu diisi dengan maksiat dan kemungkaran, hukumnya haram. Namun, apabila diisi dengan membaca Alquran, penerangan perjuangan Rasulullah SAW, dan sebagainya, semua itu ada dalil yang menganjurkannya. Begitu pendapat Syekh Dr Ahmad al-Syurbasyi dari Mesir.''
Manusia memang terkadang suka salah tuduh, maka dari itu penelitian lebih lanjut harus dilakukan sebelum bicara yang tidak seharusnya. Mari ikuti maulid dan bersemangat semoga mendapat rahmat dan selalu mengikuti Rasulullah, akhlaknya, ajarannya dan tingkah lakunya jangan berkata meninggi tetapi rendah hatilah supaya beruntung. 
Berkat sholawat maksiat minggat.
dari tulisan Almarhum KH. Ali Mustofa Ya''qub

Tidak ada komentar:

Posting Komentar