Halaman

Selasa, 28 November 2017

Pendapat Ulama Tentang Fadlilah Sedekah Kepada Orang Yang Sudah Meninggal



Al-Imam An-Nawawi berkata:”Telah kami riwayatkan dalam Sunan Al Baihaqi dengan sanad yang hasan, bahwa Ibnu Umar mensunahkan membaca awal dan akhir dari surat Al Baqarah di atas kubur setelah mayit selesai di kubur”. *(Al-Adzkar: 206).*

Al-Khalal dari Al-Sya’bi, berkata:”Jika ada sahabat di kalangan Anshar meninggal dunia, mereka berkumpul di depan kuburnya sambil membaca Al Qur’an”. *(Al Ruh: 11).*

Syaikhul Islam Taqiyudin Ahmad bin Ibnu Taimiyah dalam kitab Fatawanya berkata:”Pendapat yang benar dan sesuai dengan kesepakatan para imam, bahwa mayit dapat memperoleh manfaat dari semua ibadah, baik ibadah badaniyah (ibadah fisik) seperti shalat, puasa, membaca Al Qur’an, atau ibadah maliyah (ibadah materiil) seperti sedekah dan lain-lainnya. Hal yang sama juga berlaku untuk berdoa dan membaca istighfar bagi mayit”. *(Hukm Al-Syariah Al-Islamiyah fi Ma’tamil Arba’in: 36).*

Ibnu Qayyim Al-Jauziah berkata:”Sebaik-baik amal yang dihadiahkan kepada mayit adalah memerdekakan budak, sedekah, istighfar, doa, dan haji. Adapun pahala membaca Al-Qur’an secara suka rela (tanpa mengambil upah) yang dihadiahkan kepada mayit, juga sampai kepadanya, sebagaimana pahala puasa dan haji”. *(Al-Ruh: 142).*

Al-Syaukani berkata:”Dalam kitab Syarah al-Kanz disebutkan bahwa seorang boleh menghadiahkan pahala perbuatan baik yang ia kerjakan kepada orang lain, baik berupa shalat, puasa, haji, shadaqah, bacaan Al-Qur’an, atau semua bentuk perbuatan baik lainnya, dan pahala perbuatan tersebut sampai kepada mayit dan memberi manfaat kepada mayit tersebut menurut ulama Ahlussunnah. *(Nail Al-Authar, juz IV, hal 142).*

Imam Al-Qurtubi berkata:”Imam Ahmad bin Hambal ra, berkata:”Apabila kamu berziarah ke pemakaman, maka bacalah surat Al-Fatihah, Al-Mu’awwidzatain, dan surat Al-Ikhlas. Kemudian hadiahkanlah pahalanya kepada ahli kubur. Maka sesungguhnya pahala tersebut sampai kepada mereka”. *(Mukhtashar Tadzkirat Al-Qurtubi: 25).*

Memang, sebelumnya Imam Ahmad pernah mengingkari ketetapan hukum yang menyatakan bahwa pahala bisa sampai kepada mayit, namun setelah beliau menerima cerita dari orang-orang yang tsiqah (kredibel dalam riwayat hadits) tentang Abdullah bin Umar ra, yang pernah berwasiat supaya nanti setelah wafat untuk dibacakan surat Al- Fatihah dan akhir surat Al-Baqarah di bagian arah kepalanya, maka kemudian Imam Ahmad menarik pendapatnya tersebut. *(Riwayat wasiat Abdullah bin Umar ra, tersebut shahih. Lihat kitab Manhaj as-Salaf, hal 385).*

Begitu juga dengan Syekh Izzuddin bin Abdissalam yang pernah ingkar terhadap ketetapan hukum tersebut. Ketika beliau wafat, sebagian dari muridnya ada yang bermimpi bertemu beliau dan bertanya mengenai masalah kirim pahala kepada mayit dan dijawab bahwa, beliau kini telah menarik pendapatnya setelah mengetahui sendiri ternyata pahala bisa sampai (kepada mayit) saat beliau dalam alam kubur. *(Meluruskan vonis Wahabi: 141).*

Al-Hafidz al-Kabir Abul Qasim bin Asakir mendengar as-Syekh al-Faqih Abul Fath Nasrullah berkata:”Syekh Nashr al-Maqdisi wafat tepat pada hari selasa di Damaskus dan kami berada di makamnya selama tujuh malam dan pada setiap malam kami menghatamkan Al-Qur’an sebanyak 20 kali. *(Al-Hawi li al-Fatawi juz 2, hal 183).*

Ibnu Taimiyah berkata:”Barang siapa berkeyakinan bahwa manusia tidak dapat memperoleh manfaat kecuali dari amalnya sendiri, maka ia telah menentang ijma’. *(Tahqiq Al-Amal: 53).*

*🔹Wallahu a'lam bisshawab.*
Drs. S. Umar Jauhari Toha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar